TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT
Sekretariat Dinas
1. Sekretariat Dinas dipimpin oleh seorang Sekretaris.
2. Sekretaris Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas meliputi pembinaan dan pemberian layanan administrasi penyusunan perencanaan, penatausahaan, keuangan, sumber daya manusia aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, organisasi dan tatalaksana, kerjasama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi dinas serta melaksanakan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum dalam penyelenggaraan tugas Dinas.
3. Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup kesekretariatan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan Dinas lingkup kesekretariatan;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup kesekretariatan;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi Dinas lingkup kesekretariatan;
e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dinas lingkup kesekretariatan;
f. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup kesekretariatan;
g. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup kesekretariatan;dan
h. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi Sekretariat Dinas membawahkan:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian
a) Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian.
b) Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam penyiapan dan pelaksanaan pemberian layanan administrasi meliputi sumber daya aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, hubungan masyarakat, protokol, sistem informasi, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi Dinas, serta pelaksanaan penataan organisasi dan tatalaksana.
c) Untuk melaksanakan tugas, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
1) penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2) penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Subbagian Umum dan Kepegawaian;
3) pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Subbagian Umum dan Kepegawaian;
4) pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Subbagian Umum dan Kepegawaian;
5) pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian;
6) pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Subbagian Umum dan Kepegawaian;dan
7) pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dalam lingkup bidang tugasnya.