TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP

Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip

1. Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

2. Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas lingkup pelindungan dan penyelamatan arsip meliputi Pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun, Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala kota, Penyelamatan arsip Perangkat Daerah kota yang digabung dan/atau dibubarkan, serta pemekaran Kecamatan dan kelurahan, Melakukan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan kota serta Melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Daerah kota yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip.

3. Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan Dinas lingkup Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip;

c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip;

d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi Dinas lingkup Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip;

e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dinas lingkup Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip;

f. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip;

g. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip;dan

h. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Bagikan ke