TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PELESTARIAN KOLEKSI NASIONAL DAN NASKAH KUNO

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PELESTARIAN KOLEKSI NASIONAL DAN NASKAH KUNO

Bidang Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno

1. Bidang Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

2. Kepala Bidang Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas lingkup pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno meliputi pengelolaan data dan sistem informasi perpustakaan, pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno milik Daerah Kota, serta pengembangan bahan pustaka dan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Daerah Kota.

3. Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan Dinas lingkup Bidang Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno;

c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bidang Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno;

d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi Dinas lingkup Bidang Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno;

e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dinas lingkup Bidang Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno;

f. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bidang Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno;

g. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bidang Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno;dan

h. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Bidang Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Bagikan ke