TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PENGELOLAAN ARSIP
Bidang Pengelolaan Arsip
1. Bidang Pengelolaan Arsip dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
2. Kepala Bidang Pengelolaan Arsip mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas lingkup Pengelolaan Arsip meliputi Pengelolaan arsip dinamis Pemerintah Daerah Kota dan BUMD Kota, Pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh Pemerintahan Daerah Kota, BUMD Kota, perusahaan swasta yang kantor usahanya dalam 1 (satu) Daerah kota, organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah Kota, organisasi politik tingkat Daerah Kota, pemerintahan desa dan tokoh masyarakat tingkat Daerah Kota serta Pengelolaan simpul jaringan dalam SIKN melalui JIKN pada tingkat kota.
3. Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Pengelolaan Arsip menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Dinas lingkup Bidang Pengelolaan Arsip;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan Dinas lingkup Bidang Pengelolaan Arsip;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Bidang Pengelolaan Arsip;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi Dinas lingkup Bidang Pengelolaan Arsip;
e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dinas lingkup Bidang Pengelolaan Arsip;
f. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas lingkup Bidang Pengelolaan Arsip;
g. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lingkup Bidang Pengelolaan Arsip;dan
h. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan sesuai dengan tugas fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Bidang Pengelolaan Arsip membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.