DAFTAR INFORMASI YANG DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA
Informasi Publik yang diumumkan serta-merta adalah jenis informasi publik terbuka yang dimiliki, dikuasai dan disediakan Badan Publik yang wajib diberikan apabila ada permohonan informasi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
KETERANGAN :
Informasi publik yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud pada paling sedikit terdiri atas:
a. informasi tentang bencana alam yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. informasi tentang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak signifikan terhadap lingkungan hidup akibat perbuatan manusia; dan
c. pengumuman yang berkaitan dengan kerangka acuan Amdal;
Informasi yang diumumkan secara serta merta, paling sedikit memuat :
a. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang mengalami pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
c. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak;
d. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
e. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
f. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
g. pihak yang dapat dihubungi terkait informasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
h. upaya-upaya yang dilakukan oleh Kementerian dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam penanggulangan bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.