Tugas Pokok
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembantuan yang diberikan kepada daerah bidang perpustakaan dan kearsipan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah bidang perpustakaan dan kearsipan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahaan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- Pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.