Tugas Pokok

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembantuan yang diberikan kepada daerah bidang perpustakaan dan kearsipan;
  2. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah bidang perpustakaan dan kearsipan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahaan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.