Perpustakaan Umum Kota Cirebon atau yang lebih dikenal dengan nama Perpustakaan 400 berada di jalan Brigjen Dharsono (By Pass) no. 11 Kota Cirebon, Jawa Barat. Perpustakaan ini awalnya didirikan oleh Ikatan Keluarga Batalion 400 Tentara Pelajar Brigade XVII Siliwangi pada tahun 1980 an untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan yang tergabung dalam Batalion 400 Tentara Pelajar Brigade XVII Siliwangi.

Pada Tahun 1984 saat Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan Umum Kotamadya Dati II Cirebon dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, pihak Ikatan Keluarga Batalion 400 bersedia menyumbangkan tanah beserta bangunan perpustakaan didalamnya untuk dijadikan perpustakaan umum daerah. Sedangkan peresmian penggunaanya dilakukan oleh Ketua Ikatan Keluarga Batalion 400 Tentara Pelajar Brigade XVII Siliwangi, Drs. H. Salamun A.T. pada tanggal 10 November 1984,

Setelah resmi beroperasi dari tahun 1984 status perpustakaan UPT Perpustakaan Umum berada dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 1990 UPT Perpustakaan Umum Kotamadya Dati II Cirebon beralih status menjadi Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotamadya Dati II Cirebon sebelas tahun kemudian tepatnya pada tahun 2001 UPT Perpustakaan statusnya menjadi Kantor Perpustakaan Umum Daerah Kota Cirebon.

Seiring dengan perubahan kelembagaan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003. Pemerintah Kota Cirebon menata ulang kelembagaan diantaranya penggabungan Kantor Arsip Daerah dengan Kantor Perpustakaan Umum, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan lembaga Teknis Daerah Pada Pemerintah Kota Cirebon, telah dibentuk Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (BAPUSIPDA) Kota Cirebon yang terdiri dari dua Bidang yaitu Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan.

Di tahun 2017 adanya perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon dan Peraturan Wali Kota Cirebon No. 63 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dari Badan Perpustakaan dan Kearsipan.

Daerah (BAPUSIPDA) Kota Cirebon menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Cirebon yang terdiri dari Sekretariat, empat bidang yaitu Bidang Pengembangan Perpustakaan Dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, Kabid Layanan, Pengolahan Dan Pelestarian Bahan Perpustakaan.

Sejarah Singkat DISPUSIP Kota Cirebon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *