DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
- Informasi Dikecualikan adalah daftar dokumen atau informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.