
Koleksi perpustakaan atau yang biasa disebut bahan pustaka merupakan aset yang harus dilindungi bagi perpustakaan untuk menyebarkan informasi kepada Masyarakat. Lalu kira-kira bagaimana cara untuk melindunginya? Upaya apa yang bisa dilakukan?
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cirebon melaksanakan kegiatan Fumigasi dalam rangka pemeliharaan bahan pustaka.
Apa sih fumigasi? Fumigasi adalah salah satu cara untuk melestarikan bahan pustaka dengan cara mengasapi bahan pustaka menggunakan bahan kimia untuk mencegah, mengobati, mensterilkan dan membasmi biota yang dapat merusak dengan menggunakan fumigan.
Fumigasi ini dilakukan oleh petugas professional pada dua ruang Layanan Perpustakaan, yaitu Ruang Baca Lantai 1 dan Ruang Baca Lantai 2 dengan mengedapkan udara dan menutup semua ruangan. Agar proses penetrasi obat ke dalam buku berlangsung secara maksimal, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan, yaitu:
1) Isolasi ruangan menjadi kedap udara;
2) Pelepasan tablet;
3) Penetrasi Obat;
4) Pembersihan ruangan dari sisa-sisa bahan kimia.
Kegiatan Fumigasi ini sebagai bagian dari prosedur kerja dengan rangkaian seperti yang dijelaskan tersebut, maka perlu adanya pembatasan aktivitas dan mengharuskan menutup Pelayanan Perpustakaan. Dalam waktu kegiatan fumigasi tersebut, Layanan Perpustakaan ditutup sementara pada tanggal 30 November 2022 s/d 06 Desember 2022.